You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
50 Lapak Pedagang di Jl Kebon Kacang Raya Ditertibkan
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

50 Lapak Pedagang di Jl Kebon Kacang Raya Ditertibkan

Sebanyak 50 lapak pedagang ‎liar sepanjang Jl Kebon Kacang Raya, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat kembali ditertibkan petugas Satpol PP, Selasa (20/10). Kawasan tersebut merupakan salah satu kawasan yang sering digunakan pedagang untuk berjualan.

kita lakukan secara silang penertibannya agar tidak ketahuan, terbukti dari banyaknya warung liar yang kita tindak

Pantauan Beritajakarta.com, petugas membongkar satu persatu lapak berdagang yang ada lokasi tersebut. Material lapak bambu dan tenda langsung diangkut petugas ke atas truk operasional.

"Total 200 personel kita turunkan untuk melakukan pembongkaran, kita lakukan secara silang penertibannya agar tidak ketahuan, terbukti dari banyaknya warung liar yang kita tindak," ujar Yadi Rusmayadi, Kasatpol PP Jakarta Pusat, Selasa (20/10).

Jakpus Perketat Pengawasan Titik Rawan Joki 3 in 1

Menurut Yadi, seluruh hasil penertiban langsung dibawa ke gudang Satpol PP di kawasan Cakung. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan penindakan jika ditemukan kembali pelanggaran.

"Kita akan tindak terus secara silang, kita kesulitan untuk penindakan setiap hari karena petugas juga harus disiagakan berjaga di kawasan Tanah abang, Kawasan Pasar Senen, dan Kawasan Monas," katanya.

‎

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3264 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2888 personAnita Karyati
  3. Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1635 personTiyo Surya Sakti
  4. Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1456 personNurito
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1267 personFolmer